Definisi dan Sifat Mudharabah Dalam Islam

kata mudharabah secara etimologis berasal dari kata Darb. Dalam bahasa Arab, kata ini antara kata-kata yang memiliki banyak makna. Di antara memukul, mengalahkan, berlari, berenang, bergabung, menghindari berubah, pencampuran, berjalan, dan sebagainya. Perubahan berarti tergantung pada kata yang mengikuti dan konteks yang membentuk itu.


Menurut terminologi, mudharabah diungkapkan bermacam-macam oleh para sarjana sekte. Di antara mereka sesuai dengan sekolah Hanafi, "kesepakatan untuk berbagi keuntungan dengan modal salah satu pihak dan kerja (usaha) dari runimas.com pihak lain." Sementara Maliki disebut sebagai pengiriman uang muka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang diberikan kepada orang yang akan menjalankan bisnis dengan uang dalam pertukaran untuk sebagian dari keuntungannya.

sekolah Syafi'i dari mendefinisikan berpikir bahwa pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk berjalan dalam perusahaan komersial dengan keuntungan yang dimiliki bersama antara keduanya. Sementara sekolah Hambali menyatakan sebagai pengiriman barang atau sejenisnya dalam jumlah tertentu yang jelas dan kepada orang-orang yang bekerja di atasnya untuk mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.

Mudharabah adalah kontrak antara pemilik modal (shahibul mal) kepada manajer (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Penghasilan atau keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati dalam kontrak awal.

Mudharabah adalah kontrak yang telah dikenal oleh umat Islam sejak zaman Nabi, bahkan dilakukan oleh orang-orang Arab sebelum wahyu Islam. Ketika Nabi Muhammad bekerja sebagai pedagang, ia melakukan mudharabah runimas.com dengan Khadijah. Dengan demikian, dari segi hukum Islam, praktek diperbolehkan baik mudharabah https://www.runimas.com menurut Al-Qur'an, Sunnah dan ijma'.

Dalam prakteknya mudharabah antara Khadijah Nabi, maka Khadijah menitipkan barang nya untuk dijual kepada Nabi luar negeri. Dalam hal ini, Khadijah bertindak sebagai pemilik modal (sahib al-mal) sedangkan tindakan Nabi sebagai pelaksana bisnis (mudharib).

Mudharabah Qur'an membiarkan ini untuk mengambil QS dasar. Al Muzammil ayat 20: "... ..dan mereka yang berjalan di bumi dapat mencari karunia dari Allah".
teks yang terkandung asal kata kata yadribu sama seperti mudharabah, yaitu dharaba yang berarti mencari pekerjaan atau menjalankan bisnis.

Juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Mutholib ketika memberikan dana untuk mitranya mudharabahkan ia mengandaikan bahwa dana tersebut tidak akan dibawa berlayar lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika Anda melanggar aturan ini, yang berutang bertanggung jawab untuk dana tersebut. Ia menyampaikan persyaratan ini kepada Rasulullah SAW dan Nabi Muhammad dan Nabi bahkan mengizinkannya. (HR, HR al-Tabrani).
Shalih bin Suhaib, r.a. yang r.a bahwa Nabi SAW bersabda:
"Tiga hal di mana ada berkah, yaitu: pembelian dan penjualan dalam tangguh, muqaradhah (mudharabah), serta pencampuran tepung terigu untuk keperluan rumah tangga dan tidak untuk dijual" (HR Ibnu Majjah ada 2280, yang di- buku.. tijarah).

Menurut Antonio, mudharabah berasal dari dharib kata, sarana untuk hit atau lari. Memahami hit atau menjalankannya lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam perjalanan bisnis, teknis, al-mudharabah venture adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan runimas 100% dari modal, sedangkan pihak lainnya menjadi Seorang Manajer. keuntungan bisnis mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sementara itu, jika kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan karena manajer kelalaian, jika kerugian disebabkan penipuan atau kelalaian manajer, maka manajer harus bertanggung jawab atas kerugian ter

No comments for "Definisi dan Sifat Mudharabah Dalam Islam"